Selasa, 30 Agustus 2016

Langkah Sukses Membangun Praktek Mandiri Dokter Gigi

Membuka bisnis pelayanan kesehatan merupakan langkah konkret yang bisa ditempuh oleh seorang dokter. Bisnis pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan membuka klinik, rumah sakit, apotek, balai pengobatan, atau praktek mandiri. Orang yang bisa membuka pelayanan jasa tersebut ialah seorang dokter, dokter gigi, baik di bidang yang terspesialisasi maupun yang tidak terspesialisasi.

Membuka praktek mandiri merupakan pilihan yang paling sering ditempuh bagi seorang dokter, terutama dokter gigi. Membuka praktek mandiri menempatkan seorang dokter gigi tidak hanya sebagai tenaga profesional, namun juga sebagai seorang manajer yang harus mampu mengelola usahanya.

Agar nantinya praktek mandiri dapat berjalan lancar, seorang dokter gigi dituntut untuk memiliki perencanaan manajerial yang matang. Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membangun praktek mandiri dokter gigi adalah sebagai berikut :

1. Memiliki Surat Izin Praktik
Bagi mahasiswa kedokteran yang baru saja lulus, memiliki Surat Izin Praktik (SIP) merupakan langkah awal untuk memulai karier sebagai seorang dokter gigi profesional. Surat Ijin Praktik adalah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan untuk praktik kedokteran.
Adapun manfaat dari adanya SIP ini adalah :
a. Pengendalian Aktivitas Medis
Pemerintah memberlakukan perizinan tersebut ialah untuk memantau dan mengendalikan aktivitas pelayanan medis yang ada di wilayah tertentu.
b. Meningkatkan Mutu & Pelayanan Medis
Dengan adanya izin praktek, pemerintah dapat meningkatkan mutu pelayanan medis dengan mengorganisasi tenaga medis untuk ditempatkan di instansi-intansi kesehatan di wilayah tersebut.
c. Memberikan Kepastian Hukum
Profesi dokter hanya boleh dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki standar pendidikan dan kompetensi tertentu. Seorang dokter gigi bisa dipercaya kompetensinya jika mereka memiliki Surat Izin Praktek. Karena tanggung jawab profesinya sebagai dokter gigi telah memiliki kepastian hukum, dan semua tindakannya kepada pasien dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Mengingat pentingnya SIP tersebut, maka seorang dokter yang tidak memiliki SIP  agar segera mengurus SIP tersebut. Peraturan mengenai SIP telah diatur dalam  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512  /MENKES/PER/IV/2007 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Untuk memperoleh SIP, dokter dan dokter gigi yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan dengan melampirkan :



2. Analisa Pasar
Keefektifan praktek mandiri diawali dengan pengetahuan seorang dokter gigi terhadap lingkungan sekitar. Seorang dokter gigi harus mengetahui potensi ekonomi di sekitar tempat praktek mandiri, apakah termasuk masyarakat golongan ekonomi rendah, menengah atau tinggi.
Dokter gigi harus mengetahui masyarakat yang menjadi target pasar. Jika mendirikan praktek di lingkungan yang mayoritas adalah remaja, misal sekitar kampus, maka dapat diprediksi bahwa permintaan pelayanan mayoritas akan lebih banyak pada orthodonti, bleaching, behel gigi, atau perawatan gigi untuk kecantikan.

3. Strategi Pemasaran
Agar praktek mandiri dapat dikenal luas oleh masyarakat, dibutuhkan strategi pemasaran.
Strategi yang sering kali dilakukan ialah memperkenalkan praktek mandiri secara luas. Agar pemasaran berjalan efektif, dokter gigi harus tahu apakah masyarakat sekitar membayar menggunakan asuransi atau menggunakan uang pribadi? Jika mayoritas menggunakan asuransi, maka langkah yang bisa diambil ialah bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Jika ingin menggunakan uang pribadi, anda dapat memasang iklan yang informatif dan komunikatif di media online, dapat juga dengan membuat website yang menginfokan tentang profil klinik beserta pengobatan gratis atau konsultasi gratis.

4. Manajemen Penetapan Tarif
Kemampuan manajerial yang paling dibutuhkan adalah menentukan tarif praktek. Penetapan tarif harus sesuai dengan pelayanan yang diberikan kepada pasien. Namun juga harus mempertimbangkan aspek keuntungan bagi dokter gigi. Jika keduanya berimbang, akan memunculkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan dokter, sehingga praktek mandiri dapat berjalan lancar.
Untuk menetapkan tarif yang rasional, seorang dokter harus mengetahui biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi suat pelayanan dengan melakukan analisis biaya dan harus bisa menetapkan tarif yang rasional berdasarkan rumus berikut :
Pendapatan = Tarif  x Jumlah Kunjungan
Penentuan pendapatan (tarif) juga harus mempertimbangkan beberapa hal berikut ini :
1. Pembelian peralatan baru yang sesuai dengan perkembangan teknologi
2. Perbaikan fasilitas dan sarana pelayanan
3. Pembelian bahan habis pakai yang digunakan dalam pelayanan
4. Membayar gaji SDM pemberi pelayanan (dokter gigi, tenaga chairside, tenaga administrasi, dan lainnya)
5. Pengembangan produk pelayanan baru
6  Kemampuan masyarakat
Penetapan tarif telah disebutkan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Praktek Kedokteran Tahun 2004. Tercantum dalam Paragraf 5 tentang Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pasal 49 ayat (1): “Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktek kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya”. Dengan adanya ketentuan ini, maka manajemen penetapan tarif harus diperhitungkan secara matang agar pelayanan kesehatan dapat berlangsung maksimal.

5. Pelayanan
Gunakanlah pelayanan yang unik dan baik. Agar praktek kedokteran mudah dikenal oleh masyarakat. Misalkan dengan menggunakan cat tembok warna tertentu di ruang tunggu, adanya fasilitas bermain untuk anak-anak, pewangi ruangan yang khas, internet hotspot,  atau salam yang khas untuk pengunjung.

6. Kemudahan Pembayaran
Sediakanlah mesin bayar (EDC) untuk kartu kredit / debet. Juga perlu dipertimbangkan mesin photocopy / scanner bagi pasien yang menggunakan jaminan asuransi. Jangan sampai kehilangan pasien hanya karena tidak membawa uang tunai ataupun pasien asuransi yang lupa memfotokopi kartu asuransi dan persyaratan lain.

1 komentar:

  1. Artikel yang menarik, karena berisikan informasi yang sangat bermanfaat, khususnya bagi pebisnis klinik atau yang mau memulai membuka klinik.

    Bagi teman-teman yang ingin mengelola klinik dengan praktis namun tetap efektif, Kami memiliki aplikasi klinik yang GRATIS Download pada GOOGLE PLAY STORE.
    Silahkan cek di https://ahlikeuangan.com

    BalasHapus